BLOG GURU │ BLOG UNTUK BERBAGI │BLOG PENDIDIK │BLOG UNTUK MEDIA DAN WAWASAN GURU

PAK GUNAWAN DALAM DUNIA PENDIDIKAN ( MENCIPTAKAN DUNIA PENDIDIKAN LEBIH MENARIK DAN POTENSIAL )

Assalamu'alaikum...Selamat Datang Di Blog Pak Gunawan....Mari kita kuatkan semangat Nasionalisme kita sebagai ANAK BANGSA....

Friday, November 20, 2009

TUGAS AGAMA - TUGAS AGAMA ISLAM

TUGAS AGAMA - TUGAS AGAMA ISLAM - INOVASI PELAJARAN AGAMA
By. Pak Goen

Tugas Agama Islam dalam kurikulum Dinas pendidikan kota tidak mencapai target dalam memenuhi strategi belajar mengajar,
oleh karena itu menjadi suatu tuntutan dan tantangan bagi guru untuk lebih kreatif dalam menyikapi tuntutan dan menyeimbangkan minat dari siswa di kelas, salah satunya yaitu siswa lebih mengerti mengoprasikan fasilitas facebook ketimbang belajar harian sekolah,
nasibmu wahai guru yang di samping banyak ditekan oleh tuntutan yang tidak memikirkan bagaimana menambah wawasan bagi guru dalam menerapkan suatu kebijakan yang terkesan terburu - buru, sehingga guru merasa kewalahan dalam meyikapi hal tersebut di atas.
Sher the rule pendidikan merupakan salah satu upaya berbagi guru sebagai investasi jangka panjang dalam menambah pengembangan kurikulum, dalam kegiatan sehari - hari dalam mengajar saya sedikit menggunakan teks book dalam memaparkan materi pelajaran, sebab saya lebih banyak melakukan penyeimbang bagi siswa di sekolah, di samping saya memperaktekan sistem mengajar klasikal juga di terapkan sistem online, yaitu siswa di wajibkan memiliki web log yang berfungsi mendukung pembelajaran mereka, di samping belajar juga mereka berbagi. Oleh karena itu yang menjadi suatu pertanyaan adalah
apakah kompetensi guru itu dapat di andalkan dalam mendukung kegiatan di dalam sekolah.merupakan filosufi dasar dalam pengembangan kurikulum, hal ini merupakan tuntutan profesionalisme yang banyak mempengaruhi utilitas lulusan,
multi peran guru juga sangat menentukan perkembangan sekolah, kebanyakan seklah membunuh kaderisasi guru di sekolah sehingga guru kreatif dapat meredam kebosanan siswa dan menumbuh kembangkan kecintaan siswa terhadap pendidikan dan pemahaman agama islam terutama al - quran, hal ini banyak menjadi dilema dalam mengajar.


TUGAS AGAMA ISLAM, TUGAS AGAMA, TUGAS AGAMA ISLAM PAK GUNAWAN

Baca Selanjutnya....

Wednesday, October 28, 2009

Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Diberi Waktu 2 (dua) Tahun Untuk Menata Guru

23 Oktober 2009
Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Diberi Waktu 2 (dua) Tahun Untuk Menata Guru

Sumber : SERTIFIKASI GURU
Guru wajib mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, demikian diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2), dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 52 ayat (2) yang menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Beban kerja guru tersebut wajib dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Untuk pengaturan beban kerja guru, Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan Peraturan Mendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2009 sebagai landasan dalam melakukan pengaturan pelaksanaan tugas guru mengajar.

Pada kenyataan diketahui bahwa di beberapa kabupaten/kota banyak guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Hal tersebut dapat terjadi karena alasan kelebihan guru, penyebaran guru tidak proporsional, dan jumlah rombongan belajar yang tidak mencukupi. Agar beban kerja tersebut terpenuhi maka Kabupaten/Kota harus memiliki perencanaan kebutuhan dan pendistribusian guru yang tepat sesuai dengan kebutuhan sehingga kelebihan guru tidak terjadi dan semua guru dapat memenuhi kewajibannya dalam hal beban kerja per minggu. Guru yang telah memiliki sertifikat profesi pendidik akan menerima hak berupa tunjangan profesi dan maslahat tambahan apabila telah memenuhi kewajiban beban kerja tatap muka.

Terkait dengan adanya permasalahan tersebut, Peraturan Mendiknas Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa Mendiknas memberikan kesempatan kepada Kabupaten/Kota untuk melakukan penataan guru di wilayahnya selama 2 (dua) tahun. Dalam jangka waktu tersebut Kabupaten/Kota membenahi penyebaran/distribusi guru dan membuat perencanaan kebutuhan guru yang lebih baik. Selama jangka waktu tersebut, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, guru dapat memenuhi beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:

1. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajaranya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
2. menjadi Tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
3. menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
4. menjadi guru inti/instruktur/turo pada kegiatan kelompok kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
5. membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/LOmba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskriba), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
6. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, soaial, dan pengembangan karir diri;
7. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
8. melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).

Pelaksanaan Peraturan Mendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tersebut secara teknis diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal PMPTK Depdiknas. Pedoman tersebut dapat diakses di website ini.

Dua tahun merupakan waktu yang singkat bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melakukan penghitungan kebutuhan guru, penataan guru melalui penyebaran guru secara proporsional. Semoga dengan kerjasama yang harmonis antara Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, guru, kepala sekolah, dan pengawas semua dapat berjalan dengan lancar.

Baca Selanjutnya....

Sunday, September 6, 2009

STRATEGI BELAJAR MENGAJAR

Artikel sebelumnya....>>> C. Hakikat Proses Belajar Mengajar

D. Ciri – Ciri Belajar Mengajar

By. Mr. Teachers


Belajar dan mengajar merupakan dua aktivitas yag berlangsung secara bersamaan, simultan dan memiliki focus yang dipahami bersama. Sebagai suatu aktivitas yang terencana, belajar memiliki tujuan yang bersifat permanent, yakni terjadinya perubahan pada anak didik. Ciri – ciri perubahan dalam pengertian belajar meliputi :
1. Perubahan yang terjadi berlangsung secara sadar, sekurang – kurangnya sadar bahwa pengetahuannya bertambah.
2. Perubahan yang bersifat kontinyu dan fungsional, yaitu suatu proses yang selalu berkembang sesuai pembelajaran yang didapat.
3. Perubahan belajar bersifat positif dan aktif.
4. Perubahan dalam belajar bukan bersifatt sementara atau sesaat.
5. Perubahan dalam belajar memiliki tujuan dan terarah.
6. Perubahan dalam belajar mencakup pada seluruh aspek tingkah laku bukan bagian – bagian tertentu secara parsial.

Perubahan prilaku pada siswa dalam konteks pengajaran jelas merupakan produk dan usaha guru melalui kegiatan mengajar. Hal ini dapat dipahami karena mengajar merupakan suatu aktivitas khusus yang dilakukan guru untuk menolong dan membimbing anak didik memperoleh perubahan dan pengembangan skill ( keterampilan ), attitude ( sikap ), appreciation ( penghargaan ) dan knowledge ( pengetahuan ).
Akhirnya dapat diketahui bahwa kegiatan belajar mengajar memiliki ciri – ciri sebagai berikut :

a. Memiliki tujuan, yaitu untuk membentuk anak dalam suatu perkembangan tertentu.
b. Terdapat mekanisme, prosedur, langkah – langkah, metode dan teknik yang direncanakan dan didesain untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
c. Focus materi jelas, terukur, terarah dan terencana dengan baik.
d. Adanya aktivitas anak didik merupakan syarat mutlak bagi berlangsungnya kegiatan belajar mengajar.
e. Actor guru yang cermat dan tepat.
f. Terdapat pola aturan yang ditaati guru dan anak didik dalam proporsi masing – masing.
g. Limit waktu untuk mencapat tujuan pembelajaran.
h. Evaluasi, baik evaluasi proses maupun evaluasi produk.

Baca Selanjutnya....

STRATEGI BELAJAR MENGAJAR

Lanjutan dari >> Hakikat Proses Belajar Menjara

By. Mr. Teachers

Artikel yang lalu di ulas tentang >> B. Konsep Mengajar

C. Hakikat Proses Belajar Mengajar


Dalam seluruh proses pendidikan, kegiatan belajar mengajar merupakan kegiatan yang paling pokok. Hal ini berarti bahwa berhasil tidaknya pencapaian tujuan pendidikan banyak bergantun kepada bagaimana proses belajar mengajar dirancang dan dijalankan secara professional.
Setiap kegiatan belajar mengajar selalu melibatkan dua pelaku aktif, yaitu guru dan siswa. Guru sebagai pengajar merupakan pencipta kondisi belajar siswa yang didesain secara sengaja, sistematis dan berkesinambungan. Sedangkan anak sebagai subjek pembelajaran merupakan pihak yang menikmati kondisi belajar yang diciptakan oleh guru.
Perpaduan dari kedua unsur manusiawi ini melahirkan interaksi edukatif dengan memanfaatkan bahan ajar sebagai medium. Pada kegiatan belajar mengajar, keduanya ( guru dan murid ) saling mempengaruhi dan memberi masukan. Karena itulah kegiatan belajar mengajar harus merupakan aktivitas yang hidup, srat nilai dan senantiasa memiliki tujuan.


Rumus belajar mengajar tradisional selalu menempatkan anak didik sebagai obek pembelajaran guru sebagai subjeknya. Rumusan seperti ini membawa konsekuensi terhadap kurang bermaknanya kedudukan anak dalam proses pembelajaran, sedangkan guru menjadi factor yang sangat dominant dalam keseluruhan proses belajar mengajar.
Pendekatan baru melihat bahwa kegiatan belajar mengajar merupakan milik guru dan murid dalam kedudukannya yang setara, namun dari segi fungsi berbeda. Anak merupakan subjek pembelajaran dan menjadi inti dari setiap kegiatan pendidikan. Proses pengajaran yang mengesampingkan martabat anak bukanlah proses penddikan yang benar. Bahkan merupakan kekeliruan yang tidak bias diabaikan begitu saja. Karena itulah inti proses pengajaran tidak lain adalah kegiatan belajar anak didik dalam mencapai suatu tujuan pengajaran. Tujuan pengajaran tentu saja akan dapat tercapai bila anak didik berusaha secara aktif untuk mencapainya. Keaktifan anak didik disini bukanlah dituntut dari segi fisik, tatapi juga segi kejiwaan. Apabila hanya fisik anak yang aktif, tetapi pikiran dan mentalnya kurang aktif maka kemungkinan besar tujuan pembelajaran tidak tercapai. Sama halnya ini dengan seorang anak didik tidak belajar kalau tidak ada perubahan dalam dirinya.
Biasanya permasalahan yang dijumpai oleh para guru ketika berhadapan dengan sejumlah anak didik adalah masalah pengelolaan kelas. Apa, siapa, bagaimana, kapan dan dimana adalah serentetan pertanyaan yang perlu dijawab dalam hubungannya dengan permasalahan pengelolaan kelas. Peranan seorang guru sangat penting dalam proses berjalannya kegiatan belajar mengajar di dalam kelas, misalnya menenangkan siswa yang rebut dikelas, yang berjalan, tidak mendengarkan, hal ini semua berpulang kepada kekereatifan dari seorang guru yang dapat mengatur ( sebagai manager ) dan mengkondisikan kelas menjadi terkendali dan sesuai dengan yang diharapkan.

Baca Selanjutnya....
 
Pak Gunawan Dalam Dunia Pendidikan is proudly powered by Blogger.com | TUGAS AGAMA| BLOG GURU| Pak Gun | Pendidikan | Disiplin | Guru | Media | RPP | KTSP | Mutu Pendidikan | Bank Soal